Ini Pesan Panglima TNI kepada Pati dan Pamen di Mahkamah Agung
Rabu, 04 November 2020 - 21:20 WIB
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan pengarahan kepada para Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Foto/Puspen TNI
JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memberikan pengarahan kepada para Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) TNI di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Pengarahan tersebut dilaksanakan secara virtual di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (4/11/2020).
Dalam arahannya Panglima TNI menyampaikan TNI memiliki tugas pokok yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Dalam pengaplikasian tugas tersebut, sambung Hadi, bilamana prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum, maka prajurit tersebut tunduk pada kekuasaan peradilan militer. (Baca juga: Panglima TNI Pimpin Sertijab Kasum, Kabais dan Dandenma)
Lebih lanjut dikatakannya, penegakkan hukum dan keadilan merupakan satu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan peradilan. Menurutnya, Pati dan Pamen TNI yang bertugas di lingkungan MA menjadi pelaksana amanah mulia untuk menegakkan keadilan bagi prajurit TNI. "Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, keberadaan Peradilan Militer adalah dalam rangka mendukung keberhasilan Tugas Pokok TNI,” kata Hadi. (Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Raih Penghargaan Tokoh Publik di Indonesia Awards 2020)
Hadi mengatakan, peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum serta keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Menurut Hadi, menjadi kewajiban hakim militer untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. “Para perwira harus mengimplementasikan secara konkrit dan konsisten prinsip-prinsip moral tersebut, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya. Sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,” ujar hadi. (Baca juga: Marsekal Hadi Tjahjanto Pastikan Netralitas TNI di Pilkada Serentak 2020)
Dalam arahannya Panglima TNI menyampaikan TNI memiliki tugas pokok yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang. Dalam pengaplikasian tugas tersebut, sambung Hadi, bilamana prajurit TNI melakukan pelanggaran hukum, maka prajurit tersebut tunduk pada kekuasaan peradilan militer. (Baca juga: Panglima TNI Pimpin Sertijab Kasum, Kabais dan Dandenma)
Lebih lanjut dikatakannya, penegakkan hukum dan keadilan merupakan satu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam penyelenggaraan peradilan. Menurutnya, Pati dan Pamen TNI yang bertugas di lingkungan MA menjadi pelaksana amanah mulia untuk menegakkan keadilan bagi prajurit TNI. "Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, keberadaan Peradilan Militer adalah dalam rangka mendukung keberhasilan Tugas Pokok TNI,” kata Hadi. (Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Raih Penghargaan Tokoh Publik di Indonesia Awards 2020)
Hadi mengatakan, peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum serta keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan keamanan negara. Menurut Hadi, menjadi kewajiban hakim militer untuk memelihara kehormatan dan keluhuran martabat, serta perilaku sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. “Para perwira harus mengimplementasikan secara konkrit dan konsisten prinsip-prinsip moral tersebut, baik dalam menjalankan tugas yudisialnya maupun di luar tugas yudisialnya. Sebab hal itu berkaitan erat dengan upaya penegakan hukum dan keadilan dengan memperhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan negara,” ujar hadi. (Baca juga: Marsekal Hadi Tjahjanto Pastikan Netralitas TNI di Pilkada Serentak 2020)
Lihat Juga :