Usut Korupsi Proyek Jembatan, KPK Panggil Eks Anggota DPR Kampar

Rabu, 04 November 2020 - 14:48 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota DPRD Kampar, Riau periode 2014-2019, Ramadhan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota DPRD Kampar, Riau, periode 2014-2019, Ramadhan.

Ramadhan dipanggil penyidik KPK terkait pengusutan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jembatan Waterfront City yang merupakan program multy years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016.



Ramadhan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau Adnan (AN).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," ujar Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2020).(Baca juga: PTUN Putuskan Jaksa Agung Melawan Hukum soal Tragedi Semanggi )

Selain Ramadhan, penyidik juga memanggil PNS (Staf Bidang jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar), Fahrizal Efendi dan Kasie Pembangunan Jembatan dan Ketua Pokja II Kab. Kampar, Fauzi. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Adnan juga.

Diketahui, KPK telah menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa sebagai tersangka
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!