KSPI: Pengusaha Telat Berikan THR Harus Bayar Denda

Jum'at, 08 Mei 2020 - 22:00 WIB
Said Iqbal menjelaskan surat edaran itu semacam pengumuman sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya. KSPI menyebut surat edaran Menaker batal demi hukum dan harus diabaikan. Alasannya, karena memperbolehkan THR dicicil.

KSPI mengancam akan mengajukan gugatan terhadap surat edaran yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. KSPI menyerukan kepada buruh untuk meminta perusahaan membayar THR secara penuh.

"Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!