KSPI: Pengusaha Telat Berikan THR Harus Bayar Denda

Jum'at, 08 Mei 2020 - 22:00 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) dikenai denda sebesar 5%. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) dikenai denda sebesar 5%. Ini merujuk pada Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Presiden Said Iqbal mengatakan denda 5% dari total THR itu berlaku sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha membayar THR. “Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (8/5/2020).



Dalam PP 78 Tahun 2015 itu, THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Said Iqbal menilai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 menyalahi PP 78 Tahun 2015.

“Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100 persen,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!