KSPI: Pengusaha Telat Berikan THR Harus Bayar Denda

Jum'at, 08 Mei 2020 - 22:00 WIB
loading...
KSPI: Pengusaha Telat...
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) dikenai denda sebesar 5%. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya (THR) dikenai denda sebesar 5%. Ini merujuk pada Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Presiden Said Iqbal mengatakan denda 5% dari total THR itu berlaku sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha membayar THR. “Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (8/5/2020).

Dalam PP 78 Tahun 2015 itu, THR wajib dibayar paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Said Iqbal menilai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 menyalahi PP 78 Tahun 2015.

“Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100 persen,” tegasnya.

Said Iqbal menjelaskan surat edaran itu semacam pengumuman sehingga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya. KSPI menyebut surat edaran Menaker batal demi hukum dan harus diabaikan. Alasannya, karena memperbolehkan THR dicicil.

KSPI mengancam akan mengajukan gugatan terhadap surat edaran yang dikeluarkan Menaker Ida Fauziyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. KSPI menyerukan kepada buruh untuk meminta perusahaan membayar THR secara penuh.

"Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Dalang Rencana Anarkis...
Dalang Rencana Anarkis Aksi May Day di Jakarta Diburu
Rekomendasi
Siap Uji Nyali? Ini...
Siap Uji Nyali? Ini Deretan Rekomendasi Microdrama Horor di V+Short
OpenAI Luncurkan Fitur...
OpenAI Luncurkan Fitur Penguncian Perlindungan Data untuk ChatGPT
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
Trump Tuntut Ukraina...
Trump Tuntut Ukraina Bayar Kembali Rp8.184 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved