Langsung Ditahan, Tiga Tersangka Baru Korupsi PT DI Dipisah di Tiga Rutan

Selasa, 03 November 2020 - 19:45 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menerangkan tiga tersangka baru korupsi PT DI ditahan di tiga tempat terpisah untuk kepentingan penyidikan. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan mantan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Arie Wibowo (AW); Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa, Didi Laksamana (DL); dan dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha, Ferry Santosa Subrata (FSS).

Ketiganya ditahan setelah resmi diumumkan sebagai tersangka baru dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) tahun 2007 - 2017. Arie Wibowo Didi Laksamana, dan Ferry Santosa dijebloskan ke tiga tempat penahanan yang berbeda.



Arie Wibowo ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Didi Laksamana dititipkan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Ferry ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya. Hal ini dilakukan demi kepentingan penyidikan.

”Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 3 November 2020 sampai dengan 22 November 2020," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!