Typo dan Konten Hilang UU Ciptaker Dinilai 'Sengaja' agar Fokusnya ke Sana

Selasa, 03 November 2020 - 15:26 WIB
Warganet maupun publik saat ini ramai dan heboh tentang salah ketik atau typo dan juga ada perubahan pada UU Ciptaker adalah sebuah kesalahan yang disengaja. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengusaha sekaligus blogger, Iwan Piliang menilai, warganet maupun publik saat ini ramai dan heboh tentang salah ketik atau typo dan juga ada perubahan pada Undang-Undang ( UU ) Cipta Kerja ( Ciptaker ) adalah sebuah kesalahan yang disengaja.

(Baca juga: Pembuatan Vaksin Dipercepat, Ahli Virologi: Tidak Boleh Mengesampingkan Aspek Keamanan)

Iwan Piliang mengungkapnya melalui akun Twitter pribadinya, Turispas2an @iwanpiliang7, Selasa (3/11/2020). (Baca juga: Umrah Dibuka, Berikut Syarat Bisa Berangkat di Tengah Pandemi)





"Dokumen Salinan asli UU Ciptaker, Omnibuslaw saya tak punya. Di TL berseliweran ketikan salah, konten hilang, pah-poh, kalau iya. Kasihan Pak @jokowi. Di sisi lain ada dugaan ini sengaja dilepas agar fokus heboh ke sana. Bukankah pola komunikasi publik kini Ada unsur 'nyeleneh'?" kicau Iwan Piliang.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengakui ada kesalahan penulisan atau typo dalam UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun dia mengatakan bahwa hal tersebut tidak berpengaruh pada implementasi UU Ciptaker.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno, Selasa (3/11/2020)

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani UU Ciptaker. UU Nomor 11/2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada hari ini, 2 November 2020 dan langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Naskah dengan jumlah halaman sebanyak 1.187 tersebut saat ini sudah bisa diakses publik. Salah satu laman yang bisa mengakses naskah UU Ciptaker adalah https://jdih.setneg.go.id/Terbaru .
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More