PKS Temukan Banyak Perubahan Pada Naskah UU Ciptaker yang Diteken Jokowi
Selasa, 03 November 2020 - 11:43 WIB
Diketahui, dalam naskah UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi dan diunggah di jdih.setneg.go.id, ditemukan kejanggalan pada halaman 6 yang memuat Pasal 6 Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. (Baca juga: KSPI Kritisi UU Ciptaker Perbolehkan 5 Pekerjaan Melalui Agen Penyalur)
Bab III
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penerapan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
Bab III
Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penerapan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
tulis komentar anda