PKS Temukan Banyak Perubahan Pada Naskah UU Ciptaker yang Diteken Jokowi

Selasa, 03 November 2020 - 11:43 WIB
Diketahui, dalam naskah UU Ciptaker Nomor 11 Tahun 2020 yang diteken Presiden Jokowi dan diunggah di jdih.setneg.go.id, ditemukan kejanggalan pada halaman 6 yang memuat Pasal 6 Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha. (Baca juga: KSPI Kritisi UU Ciptaker Perbolehkan 5 Pekerjaan Melalui Agen Penyalur)

Bab III

Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 6

Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penerapan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More