UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, KSPI: Kembalinya Rezim Upah Murah
Selasa, 03 November 2020 - 08:55 WIB
KSPI menganggap berlakunya UU Cipta Kerja sama saja dengan mengembalikan kepada rezim upah murah . Hal ini tentu sangat kontradiktif. Apalagi, upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) dan provinsi (UMSP) dihilangkan.
(Baca juga: Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat Tegaskan Tetap Menolak ).
Said menjelaskan, dihilangkannya UMSK dan UMSP menyebabkan ketidakadilan. Bagaimana mungkin sektor industri otomotif, seperti Toyota dan Astra, atau sektor pertambangan, seperti Freeport, nilai upah minimumnya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk.
"KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat. UMSK serta UMSP tidak boleh dihilangkan. Jika ini terjadi, akan menyebabkan tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah," pungkasnya.
(Baca juga: Jokowi Teken UU Ciptaker, Demokrat Tegaskan Tetap Menolak ).
Said menjelaskan, dihilangkannya UMSK dan UMSP menyebabkan ketidakadilan. Bagaimana mungkin sektor industri otomotif, seperti Toyota dan Astra, atau sektor pertambangan, seperti Freeport, nilai upah minimumnya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk.
"KSPI meminta agar UMK harus tetap ada tanpa syarat. UMSK serta UMSP tidak boleh dihilangkan. Jika ini terjadi, akan menyebabkan tidak ada income security (kepastian pendapatan) akibat berlakunya upah murah," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :