Mengapresiasi Sikap Presiden Jokowi Atas Krisis Sosial di Perancis

Selasa, 03 November 2020 - 08:24 WIB
Maka dalam Hukum Prancis, kebebasan berpendapat (liberté d'expression) sangat dijunjung tinggi. Hal ini teruntuk bagi siapa pun tanpa kecuali, dalam konteks apa pun, termasuk mengkritik Ideologi maupun Agama.

Namun dalam hal yang sama, hasutan kebencian adalah hal yang menyalahi hukum Prancis, termasuk incitation à la haine religieuse atau hasutan kebencian agama. Maka ketika majalah mingguan Charlie Hebdo (CH) mengkarikaturkan Nabi Muhammad SAW, begitu pula ketika CH mengkarikaturkan Paus, meskipun CH bersikukuh bahwa yang dilakukan adalah kritik dalam bentuk humor karikatur namun tak bisa ditampik bahwa baik bagi umat Islam dan juga Katolik, hal ini tidak dapat diterima.

CH bukan kali ini saja berada pada titik kontroversi yang serupa. CH kerap kali diseret ke pengadilan atas ketersinggungan para pihak, dan tak jarang divonis bersalah karena menyerang individu. Namun menariknya, CH tidak pernah divonis bersalah atas ulahnya yang dianggap menghina atau mengolok-olok agama tertentu.

Syahdan, pernyataan Presiden Joko Widodo tempo hari terkait persoalan ini adalah pernyataan yang kokoh, kontekstual, dan bernas. Indonesia mengecam kejadian pemenggalan Samuel Paty dan serangan terhadap gereja di Nice.

Di saat yang sama, Indonesia juga mengecam pernyataan yang melukai perasaan umat Islam di seluruh dunia. Sebab, kebebasan berekspresi yang menyebarkan hasutan kebencian (incitation à la haine) tidak dapat dibenarkan, baik hasutan kebencian agama ataupun hasutan kebencian terhadap agama. Oleh karena itu, Indonesia mengajak dunia mengedepankan persatuan dan toleransi beragama untuk membangun dunia yang lebih baik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!