Kemenag Minta PPIU Prioritaskan Jamaah Umrah Tertunda Pada 1441 H
Senin, 02 November 2020 - 22:06 WIB
Kepada jamaah umrah yang akan berangkat, Oman berpesan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Caranya, rajin mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan menjaga jarak dengan jamaah lainnya. “Protokol kesehatan wajib diterapkan selama perjalanan ibadah umrah, mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia dan Arab Saudi,” tegasnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, PPIU diminta untuk memastikan validitas data jamaah umrah yang mendaftar dan berangkat ke Arab Saudi. Validasi tersebut khususnya yang terkait dengan persyaratan keberangkatan, mulai dari usia jamaah, data paspor, termasuk input daya dalam aplikasi e-umra, tawakalna, dan e-tamarna. “Semua data jamaah harus divalidasi dan dipastikan terinput pada aplikasi yang disiapkan oleh Arab Saudi,” tuturnya.
Selain itu, PPIU juga harus membuat laporan tertulis terkait rencana keberangkatan jamaah umrah yang disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan. Laporan lainnya terkait kedatangan jamaah umrah paling lambat sehari setelah tiba di Arab Saudi. Termasuk juga, PPIU harus menyampaikan laporan kepulangan jemaah setelah tiba di Indonesia, paling lambat tiga hari setelah kedatangan. “Laporan disampaikan secara elektronik melalui email. PPIU juga agar terus berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah jika terdapat jamaah yang terpapar Covid-19 saat pelaksanan ibadah di Tanah Air muapun Arab Saudi,” tandasnya.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, PPIU diminta untuk memastikan validitas data jamaah umrah yang mendaftar dan berangkat ke Arab Saudi. Validasi tersebut khususnya yang terkait dengan persyaratan keberangkatan, mulai dari usia jamaah, data paspor, termasuk input daya dalam aplikasi e-umra, tawakalna, dan e-tamarna. “Semua data jamaah harus divalidasi dan dipastikan terinput pada aplikasi yang disiapkan oleh Arab Saudi,” tuturnya.
Selain itu, PPIU juga harus membuat laporan tertulis terkait rencana keberangkatan jamaah umrah yang disampaikan paling lambat tujuh hari sebelum keberangkatan. Laporan lainnya terkait kedatangan jamaah umrah paling lambat sehari setelah tiba di Arab Saudi. Termasuk juga, PPIU harus menyampaikan laporan kepulangan jemaah setelah tiba di Indonesia, paling lambat tiga hari setelah kedatangan. “Laporan disampaikan secara elektronik melalui email. PPIU juga agar terus berkoordinasi dengan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah jika terdapat jamaah yang terpapar Covid-19 saat pelaksanan ibadah di Tanah Air muapun Arab Saudi,” tandasnya.
(cip)
Lihat Juga :