Terobos Wilayah Indonesia, Dua Kapal Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap

Senin, 02 November 2020 - 21:57 WIB
Tb Haeru menjelaskan, operasi pengawasan yang dilakukan oleh kapal pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl, yaitu KM PKFA 9595 pada posisi koordinat 03° 13,005' LU- 100° 37,581' BT dan KM PKFA 7435 pada posisi koordinat 03° 16,008' LU - 100° 34,503' BT.

Bersama kedua kapal tersebut, juga ditangkap delapan awak kapal yang semuanya merupakan warga negara Indonesia. Saat ini kapal dan seluruh awak telah berada di Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan pendahuluan, kami akan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.(Baca juga: TNI AL Kembali Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara )

Kedua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia tersebut diduga melakukan pencurian ikan di WPP-NRI 571 Selat Malaka dan disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat 1, Pasal 93 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2, Pasal 85 jo Pasal 9 Ayat 1 dan Pasal 98 jo Pasal 42 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan, modus operandi penggunaan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia semakin marak dilakukan di WPP-NRI 571 Selat Malaka.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!