Tegur 67 Pemda, Ketegasan Kemendagri Didukung DPR dan Pemantau Pemilu
Senin, 02 November 2020 - 21:00 WIB
Sesuai dengan PP Nomor 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda