PAN Didesak Percepat Proses PAW Hanafi Rais

Jum'at, 08 Mei 2020 - 18:30 WIB
Dia berpendapat, kalau seorang caleg terpilih atau seorang wakil rakyat berhenti karena suatu sebab yang ditetapkan oleh UU Pemilu, maka penggantinya tidak bisa tidak haruslah kader lain dari partai bersangkutan yang pada saat pemilu memperoleh suara terbanyak berikutnya. Hal tersebut, kata dia, tidak bisa ditukar-tukar oleh pengurus partai, sebab itu amanat rakyat.

"Jadi setelah saya buka-buka file Pemilu 2019, saya temukan peraih suara terbanyak selanjutnya setelah Hanafi Rais untuk Daerah Pemilihan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu atas nama Yuni Astuti," imbuhnya.

Dia menerangkan, berdasarkan formulir Model DC1-DPR, calon peraih suara terbanyak dari PAN untuk Dapil DIY secara berurutan adalah, pertama, A. Hanafi Rais dengan 171.316 suara, kedua, Yuni Astuti 7.069 suara, dan ketiga, Ibnu Mahmud Bilalludin 6.627 suara.

Berikutnya adalah Afda Rizal Armashita (3.425), Muhammad Syahrul Kamil (2.211), Taufan Pratama Zasya (1.517), Feni Fitra Rahmawati (1.347), dan terakhir atas nama Erlin Susilasari (1.176). "Jadi, calon atas nama Yuni Astuti itu hanya bisa digantikan oleh calon lain yang menempati ranking berikutnya jika yang bersangkutan terbukti tidak lagi menjadi anggota PAN."

Tetapi, lanjut dia, sepanjang Yuni Astuti masih tercatat sebagai kader, tidak ada alasan bagi PAN untuk mengganti yang bersangkutan. "Saya berharap proses PAW Hanafi nantinya dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tidak diwarnai oleh praktik suap-menyuap sebagaimana yang terjadi pada kasus Harun Masiku," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!