67 Kepala Daerah Kena Tegur soal Pilkada 2020, Salah Satunya Wali Kota Risma
Minggu, 01 November 2020 - 09:35 WIB
Kemendagri menegur 67 kepala daerah karena tidak segera memberikan sanksi kepada ASN pelanggar netralitas dalam Pilkada 2020, salah satunya Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Wali Kota Tri Rismaharini bersama 66 kepala daerah lain mendapatkan teguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Teguran disampaikan lantaran para kepala daerah tersebut tidak segera memberikan sanksi kepada pegawai negeri yang melanggar azas netralitas ASN dalam Pilkada 2020 sebagaimana rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Kemendagri pun memberikan waktu tiga hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut.Hal ini sesuai dengan Sesuai dengan PP No. 12/2017 bahwa para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
“Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020,” kata Kastorius Sinaga, staf khusus Mendagri Bidang Politik dan Media dalam siaran persnya, Minggu (1/11/2020)
(Baca: Bawaslu Beberkan Tren Pelanggaran Netralitas ASN)
Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin. "PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak Haposan Simanjuntak.
Menurut Tumpak sampai tanggal 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 kepala daerah yang belum ditindaklanjuti. Dimana 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 walikota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
Kemendagri pun memberikan waktu tiga hari untuk segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut.Hal ini sesuai dengan Sesuai dengan PP No. 12/2017 bahwa para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.
“Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020,” kata Kastorius Sinaga, staf khusus Mendagri Bidang Politik dan Media dalam siaran persnya, Minggu (1/11/2020)
(Baca: Bawaslu Beberkan Tren Pelanggaran Netralitas ASN)
Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut akan dikenai sanksi. Mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin. "PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak Haposan Simanjuntak.
Menurut Tumpak sampai tanggal 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 kepala daerah yang belum ditindaklanjuti. Dimana 10 gubernur belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 bupati belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan 9 walikota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.
Lihat Juga :