Apindo Ungkap Urgensi Penyusunan Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 15:44 WIB
Di antaranya, seperti Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan pesangon. Dalam aturan mengenai PKWT misalnya, Aloysius mengatakan ketentuan akan berlaku untuk jenis pekerjaan tertentu dan tetap ada pengaturan batas waktunya.

"Di dalam UU Cipta Kerja ini memang belum diatur berapa lama batas waktu tetapi diamanatkan harus ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya. Bisa saja pemerintah menetapkan sesuai UU 13 Tahun 2003 yang lama, maksimal 2 tahun," kata Aloysius, Sabtu (31/10/2020).

Kemudian mengenai outsorcing dalam UU Cipta Kerja sudah ditempatkan dalam konteksnya. Konteks outsourcing yang terkait business process outsourcing benar-benar business to business bukan area ketenagakerjaan. "Kalau manpower sourcing baru area ketenagakerjaan," terang Aloysius.

Selanjutnya, terkait Pemutusan Hubungan Kerja dan pesangon. Aloysius mengatakan perusahaan akan tetap memberikan pesangon kepada pekerjanya yang terkena PHK.

"Kalau dikatakan bahwa UU Cipta Kerja, kita bisa semena-mena dengan tidak memberikan pesangon itu salah besar termasuk yang di-PHK dan pensiun, detailnya akan diatur oleh PP," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!