Said Didu Kembali Dipanggil Bareskrim, Pengacara Luhut Serahkan pada Hukum
Jum'at, 08 Mei 2020 - 15:05 WIB
Di kubu lawan, Letkol (Purn) Helvis selaku Ketua tim hukum Said Didu, menyatakan mantan eks Sekretaris Kementerian BUMN itu akan hadir langsung dalam pemeriksaan kedua nanti. Dia menyatakan kehadiran terlapor sebagai bentuk tanggung jawab warga negara yang taat hukum,
“Pak MSD siap diperiksa sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan PSBB sesuai Instruksi Presiden dan peraturan yang berkaitan dengan PSBB lainnya, termasuk Maklumat Kapolri,” terang Helvis dalam wawancara terpisah.
Sesuai dengan klarifikasi Said Didu pada 7 April lalu, Helvis mengatakan apa yang diungkapkan Said dalam unggahan video itu murni kritikan terhadap kebijakan Luhut sebagai bagian dari pemerintahan. Menurutnya, hal itu wajar dalam dinamika kehidupan demokrasi saat ini sehingga tidak ada pernyataan minta maaf dalam surat klarifikasi tersebut.
Terkait pemanggilan kedua pada Senin mendatang, pemeriksaan Said masih dalam kapasitas saksi. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Masih sebagai saksi sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).
“Pak MSD siap diperiksa sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan PSBB sesuai Instruksi Presiden dan peraturan yang berkaitan dengan PSBB lainnya, termasuk Maklumat Kapolri,” terang Helvis dalam wawancara terpisah.
Sesuai dengan klarifikasi Said Didu pada 7 April lalu, Helvis mengatakan apa yang diungkapkan Said dalam unggahan video itu murni kritikan terhadap kebijakan Luhut sebagai bagian dari pemerintahan. Menurutnya, hal itu wajar dalam dinamika kehidupan demokrasi saat ini sehingga tidak ada pernyataan minta maaf dalam surat klarifikasi tersebut.
Terkait pemanggilan kedua pada Senin mendatang, pemeriksaan Said masih dalam kapasitas saksi. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. “Masih sebagai saksi sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).
(cip)
Lihat Juga :