Disepakati Desember, Pilkada Serentak 2020 Diprediksi Sepi Pemilih

Rabu, 15 April 2020 - 22:06 WIB
DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang sedianya dilakukan pada September 2020 menjadi 9 Desember 2020. (Foto/Ilustrasi/SINDOnews)
JAKARTA - DPR dan Pemerintah telah sepakat untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang sedianya dilakukan pada September 2020 menjadi 9 Desember 2020.

Namun, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) memprediksi bahwa Pilkada nantinya akan sepi pemilih mengingat, pandemi ini trennya masih terus meningkat dan menyebar.



Koordinator Nasional (Koornas) JPPR Alwan Ola Riantoby memahami bahwa penundaan Pilkada Serentak 2020 akibat adanya penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19 yang sampai pada saat ini belum diketahui kapan akan berakhir.

Dalam kondisi seperti ini negara harus hadir, kehadiran negara harus lebih cepat dari pergerakan Covid-19, dan negara mempunyai kekuasaan dalam melindungi hak rakyat dan menciptakan keamanan publik, termasuk dalam menyampaikan pilihan di Pilkada ini.

"Demokrasi prosedural sebagai suatu proses dalam memilih pemimpin politik, kini dalam tantangan berat. Karena pada pilkada 2020 yang diselenggarakan di 270 daerah terancam berjalan dengan kondisi rendahnya partisipasi masyarakat pemilih serta hilangnya kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia," kata Alwan kepada SINDO Media, Rabu (15/4/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!