Perpres Supervisi Bisa Jadi Alat Firli Bahuri dkk Unjuk Gigi
Jum'at, 30 Oktober 2020 - 13:18 WIB
"Keberanian Pimpinan KPK menjadi penting. Dalam kasus Pinangki misalnya, KPK malah nampak enggan ambil alih meski ada desakan publik. Padahal kalau dilihat perkara Djoko Tjandra ini harusnya masuk ranah KPK," jelasnya.
Fachrizal mengatakan, ada keterlibatan petinggi polisi dan Kejaksaan dalam perkara Djoko Tjandra . Namun, dirinya merasa Firli tidak memiliki keberanian untuk mengambil alih kasus tersebut. "Meski sudah ada perpres ini, saya tidak yakin pimpinan KPK akan ambil alih perkara Djoko Tjandra," katanya.
(Baca juga: Perpres 102/2020 Terbit, KPK Berwenang Ambil Alih Kasus Kejaksaan-Polri ).
Maka dari itu dibutuhkan keberanian dari Firli untuk membuktikannya bahwa KPK di bawah kepemimpinannya masih independen dan gahar dalam melakukan pemberantasan korupsi. "Kalau KPK tetap melempem dan pasif dalam perkara ini ya dugaan ini (perpres tidak akan berjalan baik) terbukti," pungkasnya.
Fachrizal mengatakan, ada keterlibatan petinggi polisi dan Kejaksaan dalam perkara Djoko Tjandra . Namun, dirinya merasa Firli tidak memiliki keberanian untuk mengambil alih kasus tersebut. "Meski sudah ada perpres ini, saya tidak yakin pimpinan KPK akan ambil alih perkara Djoko Tjandra," katanya.
(Baca juga: Perpres 102/2020 Terbit, KPK Berwenang Ambil Alih Kasus Kejaksaan-Polri ).
Maka dari itu dibutuhkan keberanian dari Firli untuk membuktikannya bahwa KPK di bawah kepemimpinannya masih independen dan gahar dalam melakukan pemberantasan korupsi. "Kalau KPK tetap melempem dan pasif dalam perkara ini ya dugaan ini (perpres tidak akan berjalan baik) terbukti," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :