Pemerintah Harus Tuntut Pemilik Kapal Bayar Hak ABK Korban Perbudakan

Jum'at, 08 Mei 2020 - 14:13 WIB
Menurut dia, apa yang terjadi kepada para ABK itu merupakan praktik perbudakan, yang bukan tidak mungkin masih banyak ABK lain mengalami hal yang sama. Maka, pihaknya meminta agar pemerintah menjadikan tragedi kemanusiaan di kapal RRT itu sebagai momentum untuk mendata kembali semua pekerja migran di luar negeri, khususnya mereka yang bekerja di kapal agar kejadian itu tidak terulang.

Di samping itu, DPR juga meminta pemerintah untuk membantu agar hak santunan kematian dapat diterima oleh ahli waris atau keluarga almarhum sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2000 Tentang Kepelautan.

"DPR juga meminta pemerintah untuk, di mana di pasal 31 ayat 2 dijelaskan bahwa jika awak kapal meninggal dunia maka pengusaha angkutan perairan wajib membayar santunan. Hak-hak ABK asal Indonesia yang lain juga harus dipenuhi oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!