Said Didu Kembali Dipanggil, Begini Penjelasan Polri

Jum'at, 08 Mei 2020 - 12:18 WIB
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono.Foto/SINDOnews
JAKARTA - Polri telah melayangkan pemanggilan kedua kepada mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) M Said Didu.

Said Didu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono."Kita sudah melayangkan surat pemanggilan pada Senin, 11 Mei 2020 mendatang untuk dimintai keterangannya," tuturnya kepada wartawan, Jumat (8/5/2020).



Argo menjelaskan, Said dipanggil dalam kapasitas saksi. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan."Sebagai saksi sehubungan dengan dugaan pencemaran nama baik," katanya.( )

Sebelumnya, Said Didu melalui akun Twitternya mengaku telah menerima surat panggilan kedua dari kepolisian.

Dia menyatakan siap untuk memenuhi panggilan tersebut."Hari ini saya menerima panggilan kedua dari polisi untuk menghadiri pemeriksaan tanggal 11 Mei 2020. Dengan ucapan Bismillahirrahmanirrahim, sebagai warga negara yang taat hukum, saya menyatakan bahwa saya patuh mengikuti aturan hukum," tulis Said melalui akun Twitternya, @msaid_didi, Kamis 7 Mei 2020.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More