UU Cipta Kerja Dinilai Solusi Atas Masalah Selama Ini
Senin, 26 Oktober 2020 - 22:04 WIB
JAKARTA - Anggota Badan Legislasi ( Baleg ) DPR, Firman Soebagyo menilai Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ( UU Ciptaker ) dapat menjadi solusi dalam menghadapi sulitnya perekonomian global akibat pandemi COVID-19 . UU Ciptaker juga dibuat untuk menguntungkan tenaga kerja selain bagi investor.
Sebab, Indonesia di masa pandemi COVID-19 ini mengalami dampak buruk dari segi sektor ekonomi. Ribuan orang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemudian, perusahaan yang harus tutup entah sudah berapa banyak. Sehingga, UU Ciptaker itu diyakini mampu untuk menjawab permasalahan itu. (Baca juga: Pengamat Sebut UU Cipta Kerja Bisa Atasi Perda Bermasalah)
"UU ini sangat urgent dalam menghadapi ekonomi global di tambah pandemi COVID-19 sekarang ini. Ini menjadi persoalan tersendiri. Ini menjadi efek domino ke nasional kita," ujar Firman kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Dia mengatakan adanya UU Cipta Kerja ini akan membuka lapangan pekerjaan yang besar. Karena, orang bakal mudah melakukan investasi di Indonesia.
"Ini yang menjadi dasar utama kita. Ini menjadi sebuah kebutuhan hukum di mana untuk lapangan kerja bisa diciptakan ketika kita juga bisa menarik investasi baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri," kata politikus Partai Golkar ini.
Dia melanjutkan, jika tidak ada terobosan mengenai UU Ciptaker ini maka Indonesia bakal kalah dengan negara-negara lainnya. "Di negara manapun akan melakukan hal yang sama. Kalau kita tidak melakukan maka kita akan ketinggalan di negara-negara seperti Thailand, Malaysia dan sebagainya," jelasnya.
"Oleh karena itu kemarin adanya salah seorang anggota parlemen Malaysia berteriak-teriak tentang Omnibus Law karena mereka khawatir kalau nanti Indonesia lebih maju Malaysia akan tertinggal jauh," sambungnya.
Setiap tahunnya, lanjut dia, terdapat 2,9 juta angkatan kerja baru. Lalu, juga terdapat 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya. Belum lagi jumlah pengangguran yang mencapai 6,9 juta orang.
Sebab, Indonesia di masa pandemi COVID-19 ini mengalami dampak buruk dari segi sektor ekonomi. Ribuan orang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Kemudian, perusahaan yang harus tutup entah sudah berapa banyak. Sehingga, UU Ciptaker itu diyakini mampu untuk menjawab permasalahan itu. (Baca juga: Pengamat Sebut UU Cipta Kerja Bisa Atasi Perda Bermasalah)
"UU ini sangat urgent dalam menghadapi ekonomi global di tambah pandemi COVID-19 sekarang ini. Ini menjadi persoalan tersendiri. Ini menjadi efek domino ke nasional kita," ujar Firman kepada wartawan, Senin (26/10/2020).
Dia mengatakan adanya UU Cipta Kerja ini akan membuka lapangan pekerjaan yang besar. Karena, orang bakal mudah melakukan investasi di Indonesia.
"Ini yang menjadi dasar utama kita. Ini menjadi sebuah kebutuhan hukum di mana untuk lapangan kerja bisa diciptakan ketika kita juga bisa menarik investasi baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri," kata politikus Partai Golkar ini.
Dia melanjutkan, jika tidak ada terobosan mengenai UU Ciptaker ini maka Indonesia bakal kalah dengan negara-negara lainnya. "Di negara manapun akan melakukan hal yang sama. Kalau kita tidak melakukan maka kita akan ketinggalan di negara-negara seperti Thailand, Malaysia dan sebagainya," jelasnya.
"Oleh karena itu kemarin adanya salah seorang anggota parlemen Malaysia berteriak-teriak tentang Omnibus Law karena mereka khawatir kalau nanti Indonesia lebih maju Malaysia akan tertinggal jauh," sambungnya.
Setiap tahunnya, lanjut dia, terdapat 2,9 juta angkatan kerja baru. Lalu, juga terdapat 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya. Belum lagi jumlah pengangguran yang mencapai 6,9 juta orang.
Lihat Juga :
tulis komentar anda