Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Chairuman Harahap
Selasa, 27 Oktober 2020 - 10:48 WIB
Gedung KPK. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dalam kasus korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik atau e-KTP)
Chairuman akan dimintai keterangan sebagai saksi melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE).
"Chairuman Harahap, Anggota DPR RI 2009-2014 akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Diketahui, Chairuman Harahap disebut-sebut dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto menerima uang korupsi e-KTP sebesar USD 520 ribu dan Rp 26 miliar. Penerimaan uang tersebut dibenarkan oleh terpidana e-KTP Setya Novanto.
Dalam persidangan, Setnov sempat menyebut Chairuman mengaku telah menerima USD 200 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga terpidana dalam perkara ini. Namun, dalam beberapa kesempatan Chairuman menyatakan tidak pernah menerima sepeserpun dari uang korupsi megaproyek senilai Rp 5,9 triliun.
Chairuman akan dimintai keterangan sebagai saksi melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) sekaligus ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE).
"Chairuman Harahap, Anggota DPR RI 2009-2014 akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020).
Diketahui, Chairuman Harahap disebut-sebut dalam dakwaan dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto menerima uang korupsi e-KTP sebesar USD 520 ribu dan Rp 26 miliar. Penerimaan uang tersebut dibenarkan oleh terpidana e-KTP Setya Novanto.
Dalam persidangan, Setnov sempat menyebut Chairuman mengaku telah menerima USD 200 ribu dari Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga terpidana dalam perkara ini. Namun, dalam beberapa kesempatan Chairuman menyatakan tidak pernah menerima sepeserpun dari uang korupsi megaproyek senilai Rp 5,9 triliun.
Lihat Juga :