Upah Minimum Tahun 2021 Tidak Naik, KSPI Sebut Situasi Akan Semakin Panas

Selasa, 27 Oktober 2020 - 09:33 WIB
Upah minimum tahun 2021 tidak naik, KSPI sebut situasi akan semakin panas. Foto/Ilustrasi/Okezone
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memprotes Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kepada seluruh gubernur. Surat itu meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum tahun 2021 sama dengan tahun 2020.

Dalam surat bernomor M/11/HK.04/X/2020, Menaker Ida Fauziyah menerangkan alasan penetapan upah yang masih sama untuk tahun depan. Pada bagian latar belakang surat menyatakan pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja, termasuk membayar upah.

"Dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan bekerja bagi buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," bunyi dari bagian awal surat edaran tersebut.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, aksi perlawanan buruh akan semakin mengeras terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum tahun 2021. Selain itu, para buruh akan tetap menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).



( ).

"Menaker tidak memiliki sensitivitas nasib buruh. Hanya memandang kepentingan para pengusaha semata. Pengusaha memang sedang susah, tetapi buruh jauh lebih susah," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (27/10/2020).

Said mengatakan, pemerintah seharusnya bersikap adil dengan tetap menaikkan upah minimum 2021. Untuk perusahaan yang tidak mampu, dapat melakukan penangguhan dengan tidak menaikkan upah minimum.

Syaratnya, berunding dahulu dengan serikat pekerja di tingkat perusahaan dan melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). "Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," tegasnya seraya mempertanyakan apakah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengetahui keputusan Menaker Ida Fauziyah tersebut.

( ).

KSPI mempunyai empat alasan mengapa upah minimum tahun 2021 harus naik. Pertama, jika tidak naik, akan membuat situasi semakin panas. Kedua, alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat.

"Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen,” ungkap Said.

Dia menjelaskan alasan ketiga, yakni jika upah tidak naik, daya beli masyarakat akan semakin turun. Terakhir, tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. "Oleh karena itu, kami meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More