Pemuda Muhammadiyah: Investigasi Kasus Ekploitasi ABK di Kapal China
Jum'at, 08 Mei 2020 - 08:51 WIB
Dia menuturkan pada umumnya, ABK yang memanfaatkan jasa makelar akan dieksploitasi secara finansial. Selanjutnya, kata dia, ketika di laut, para ABK diperlakukan dengan cara yang sangat buruk dan eksploitatif.
Dia mengungkapkan, para ABK asal Indonesia dipaksa untuk bekerja berat hingga 20 jam sehari tanpa diberikan nutrisi dan waktu istirahat yang cukup. "Tindakan biadab seperti itu harus kita kutuk dan meminta pemerintah segera melakukan langkah-langkah investigatif untuk memastikan keberadaan mayat dan memberikan perlindungan terhadap ABK yang masih hidup," katanya.
Di samping itu, dia meminta pemerintah juga harus memikirkan peraturan perundang-undangan dengan meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 agar dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap buruh migran kita.
"Dan hal penting juga adalah peningkatan kerja sama dengan pemerintah asing dalam upaya memberantas TPPO dan penuntutan pertanggung jawaban dari pelaku-pelaku TPPO baik di dalam maupun di luar negeri," katanya.
Dia mengungkapkan, para ABK asal Indonesia dipaksa untuk bekerja berat hingga 20 jam sehari tanpa diberikan nutrisi dan waktu istirahat yang cukup. "Tindakan biadab seperti itu harus kita kutuk dan meminta pemerintah segera melakukan langkah-langkah investigatif untuk memastikan keberadaan mayat dan memberikan perlindungan terhadap ABK yang masih hidup," katanya.
Di samping itu, dia meminta pemerintah juga harus memikirkan peraturan perundang-undangan dengan meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 agar dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap buruh migran kita.
"Dan hal penting juga adalah peningkatan kerja sama dengan pemerintah asing dalam upaya memberantas TPPO dan penuntutan pertanggung jawaban dari pelaku-pelaku TPPO baik di dalam maupun di luar negeri," katanya.
(cip)
Lihat Juga :