Pemuda Muhammadiyah: Investigasi Kasus Ekploitasi ABK di Kapal China
Jum'at, 08 Mei 2020 - 08:51 WIB
Pemuda Muhammadiyah mendesak pemerintah melakukan investigasi kasus eksploitasi ABK Indonesia di kapal China. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kabar eksploitasi terhadap 18 orang anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di Kapal China bernama Long Xing menyita perhatian banyak pihak. (Baca juga: Migrant Care: Kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia di Sektor Kelautan dan Perikanan Tidak Diperhatikan)
Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin menilai para ABK selalu mengalami eksploitasi seperti eksploitasi keuangan (financial exploitation), eksploitasi buruh (labour exploitation), kekerasan fisik (physical abuse), dan manipulasi psikologis (psychological manipulation). "Peristiwa seperti ini terus berulang, tindakan eksploitasi, penyiksaan, ketidakadilan dan menjadi budak kapal perikanan asing di tengah laut," ujar Razikin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).
Dia melanjutkan, yang dialami para ABK asal Indonesia merupakan kasus human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas Negara (trans-border) dan terselubung (underground). "Kasus seperti ini sulit untuk ditanggulangi, mengingat modus operandinya sangat sistematis. Karena itu perlu penanganan khusus," ungkapnya. (Baca juga: GP Ansor Kutuk Pelarungan 3 ABK Indonesia di Kapal China ke Laut Lepas)
Adapun rata-rata korban perdagangan ABK merupakan laki-laki asal dari golongan ekonomi bawah dan membutuhkan pekerjaan. Kemudian metode perekrutan cukup bervariasi, namun dua cara yang paling sering ditemui adalah melalui makelar atau melalui orang dekat.
Ketua Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Razikin menilai para ABK selalu mengalami eksploitasi seperti eksploitasi keuangan (financial exploitation), eksploitasi buruh (labour exploitation), kekerasan fisik (physical abuse), dan manipulasi psikologis (psychological manipulation). "Peristiwa seperti ini terus berulang, tindakan eksploitasi, penyiksaan, ketidakadilan dan menjadi budak kapal perikanan asing di tengah laut," ujar Razikin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2020).
Dia melanjutkan, yang dialami para ABK asal Indonesia merupakan kasus human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas Negara (trans-border) dan terselubung (underground). "Kasus seperti ini sulit untuk ditanggulangi, mengingat modus operandinya sangat sistematis. Karena itu perlu penanganan khusus," ungkapnya. (Baca juga: GP Ansor Kutuk Pelarungan 3 ABK Indonesia di Kapal China ke Laut Lepas)
Adapun rata-rata korban perdagangan ABK merupakan laki-laki asal dari golongan ekonomi bawah dan membutuhkan pekerjaan. Kemudian metode perekrutan cukup bervariasi, namun dua cara yang paling sering ditemui adalah melalui makelar atau melalui orang dekat.
Lihat Juga :