Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Akan Gelar Aksi 2 November 2020

Senin, 26 Oktober 2020 - 10:07 WIB
( Baca juga: Pesan SBY Terkait Perjuangan Demokrat Menolak UU Cipta Kerja ).

Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja dan meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perpu membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," kata Said Iqbal.

(Baca juga: Omnibus Law dan Kebencanaan ).

Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada tanggal 9-10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!