Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Akan Gelar Aksi 2 November 2020
Senin, 26 Oktober 2020 - 10:07 WIB
Selain meminta pencabutan UU Cipta Kerja , dalam aksi pada tanggal 9-10 November 2020 juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.
Menurut Said Iqbal, aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 provinsi dan melibatkan 200 kabupaten/kota, antara lain: Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi antikekerasan, 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," pungkasnya.
Menurut Said Iqbal, aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 provinsi dan melibatkan 200 kabupaten/kota, antara lain: Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi antikekerasan, 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :