Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Akan Gelar Aksi 2 November 2020

Senin, 26 Oktober 2020 - 10:07 WIB
loading...
Tolak UU Cipta Kerja,...
Aksi tolak UU Cipta Kerja. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, informasi yang berkembang UU Cipta Kerja akan ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 28 Oktober 2020. Menyikapi hal itu, KSPI dan beberapa serikat buruh akan melakukan aksi serentak nasional untuk menolak UU Cipta Kerja tersebut.

Di Jakarta, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana, Senin, 2 November 2020.
"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Said Iqbal dalam siaran pers, Senin (26/10/2020).

KSPI memperkirakan, Presiden akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29-31 Oktober ada libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 2 November 2020.

(Baca juga: Pesan SBY Terkait Perjuangan Demokrat Menolak UU Cipta Kerja).

Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja dan meminta Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perpu membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

"Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kabupaten/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," kata Said Iqbal.

(Baca juga: Omnibus Law dan Kebencanaan ).

Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 provinsi pada tanggal 9-10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.

Selain meminta pencabutan UU Cipta Kerja , dalam aksi pada tanggal 9-10 November 2020 juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8% di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

Menurut Said Iqbal, aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 provinsi dan melibatkan 200 kabupaten/kota, antara lain: Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Yogyakarta, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi antikekerasan, 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah, dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
ASPEK Indonesia Temui...
ASPEK Indonesia Temui Pimpinan UNI Global Union di Jenewa
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Rekomendasi
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Bukan Hanya Umur, Pakar...
Bukan Hanya Umur, Pakar IPB Sebut 6 Aspek Kesiapan Anak Sebelum Masuk SD
Berita Terkini
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Prabowo Terima Telepon...
Prabowo Terima Telepon Mahmoud Abbas, Tegaskan Indonesia Berdiri Bersama Palestina
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Infografis
UU Cipta Kerja Bukan...
UU Cipta Kerja Bukan Untungkan Pengusaha Menurut Penegasan Kadin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved