Hakim Diminta Adil soal Sita Rekening WanaArtha
Senin, 26 Oktober 2020 - 08:25 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, Komisi Kejaksaan akan memonitor jalannya persidangan. Apalagi, diakui ada laporan para nasabah yang telah merasa diperlakukan dengan tidak adil atas pemblokiran SRE WanaArtha. Di mana ada hak-hak para nasabah dalam rekening tersebut.
Adapun buntut dari pemblokiran tersebut, dana premi nasabah menjadi tidak bisa dicairkan. Ratusan pemegang polis WanaArtha Life pun telah menggelar aksi menuntut Kejaksaan Agung untuk membuka blokir tersebut.
Pada persidangan, terdakwa Benny Tjokrosaputro mengaku tidak terkait dengan WanaArtha. Pengaitan namanya dengan WanaArtha dengan adanya penyebutan nominee adalah hal yang sama sekali tak tepat oleh Kejaksaan Agung. Terhadap ini, Komisi Kejaksaan juga mengamati.
Pihaknya menilai, jaksa harus membuktikan sesuai dengan tuntutannya, termasuk apakah uang negara jiwasrya atau siapa. Sebaliknya, terdakwa tentu saja akan mengatakan hal yang meringankan membantu dia lepas dari jerat hukum. Hakim nanti yang menguji kesemuanya.(Baca juga: Jokowi Nilai Golkar Mampu Tetap Produktif di Tengah Pandemi )
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Prof Muzakir mengingatkan kejaksaan tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan. Penyitaan hanya bisa dilakukan terhadap harta yang dipakai atau hasil dari kejahatan.
"Semua harta atau benda yang tidak terkait dengan kejahatan wajib dikembalikan kepada pemiliknya," jelas Muzakir.
Dia mengatakan, sebagai pihak ketiga, pemilik rekening atau nasabah dapat mengajukan keberatan rekeningnya diblokir sebelum JPU mengajukan tuntutan atau setelah hakim jatuhkan putusan, atau ajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Adapun buntut dari pemblokiran tersebut, dana premi nasabah menjadi tidak bisa dicairkan. Ratusan pemegang polis WanaArtha Life pun telah menggelar aksi menuntut Kejaksaan Agung untuk membuka blokir tersebut.
Pada persidangan, terdakwa Benny Tjokrosaputro mengaku tidak terkait dengan WanaArtha. Pengaitan namanya dengan WanaArtha dengan adanya penyebutan nominee adalah hal yang sama sekali tak tepat oleh Kejaksaan Agung. Terhadap ini, Komisi Kejaksaan juga mengamati.
Pihaknya menilai, jaksa harus membuktikan sesuai dengan tuntutannya, termasuk apakah uang negara jiwasrya atau siapa. Sebaliknya, terdakwa tentu saja akan mengatakan hal yang meringankan membantu dia lepas dari jerat hukum. Hakim nanti yang menguji kesemuanya.(Baca juga: Jokowi Nilai Golkar Mampu Tetap Produktif di Tengah Pandemi )
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Prof Muzakir mengingatkan kejaksaan tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan. Penyitaan hanya bisa dilakukan terhadap harta yang dipakai atau hasil dari kejahatan.
"Semua harta atau benda yang tidak terkait dengan kejahatan wajib dikembalikan kepada pemiliknya," jelas Muzakir.
Dia mengatakan, sebagai pihak ketiga, pemilik rekening atau nasabah dapat mengajukan keberatan rekeningnya diblokir sebelum JPU mengajukan tuntutan atau setelah hakim jatuhkan putusan, atau ajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Lihat Juga :