Hakim Diminta Adil soal Sita Rekening WanaArtha
Senin, 26 Oktober 2020 - 08:25 WIB
JAKARTA - Langkah penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas Sub Rekening Efek (SRE) WanaArtha menjadi perbincangan.
Para nasabah yang juga pemegang polis WanaArtha Life merasa haknya diambil. Terdakwa Benny Tjokrosaputro mengaku juga, rekening tersebut adalah bukan miliknya.
Berbagai pihak mengingatkan Kejaksaan agar tidak sembarang melakukan penyitaan. Majelis hakim di saat sama diminta berhati-hati dan adil melihat fakta-fakta persidangan mengenai bukti dalam kasus yang menarik perhatian ini.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak meminta majelis hakim melihat secara adil kasus tersebut. Fakta dan peristiwa hukum, termasuk keterangan para saksi meringankan dan memberatkan, serta pledio terdakwa dan penasihat hukum harus menjadi pertimbangan.
"Ini (penyitaan rekening WanaArtha dan lainnya-red) termasuk akan jadi bagian apa yang akan diputus. Karena pemblokiran atau yang dilihat langkah hukum kejaksaan, nanti akan dilihat hakim. Apakah itu betul uang negara atau Jiwasraya atau uang pihak lain ini akan jadi bagian yang akan diadili oleh hakim," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Minggu 25 Oktober 2020.( Baca juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Tinggi Malah Bikin Pusing PDIP )
Dia mengatakan, Jaksa juga bertanggung jawab untuk membuktikan yang dilakukannya di penyidikan. Barita menekankan, yang dilakukan jaksa harus lah sesuai prosedur hukum. "Asumsi yang mengatakan bukan uang negara tapi uang para nasabah, di ruang sidang yang menentukan secara hukum," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Komisi Kejaksaan akan memonitor jalannya persidangan. Apalagi, diakui ada laporan para nasabah yang telah merasa diperlakukan dengan tidak adil atas pemblokiran SRE WanaArtha. Di mana ada hak-hak para nasabah dalam rekening tersebut.
Adapun buntut dari pemblokiran tersebut, dana premi nasabah menjadi tidak bisa dicairkan. Ratusan pemegang polis WanaArtha Life pun telah menggelar aksi menuntut Kejaksaan Agung untuk membuka blokir tersebut.
Pada persidangan, terdakwa Benny Tjokrosaputro mengaku tidak terkait dengan WanaArtha. Pengaitan namanya dengan WanaArtha dengan adanya penyebutan nominee adalah hal yang sama sekali tak tepat oleh Kejaksaan Agung. Terhadap ini, Komisi Kejaksaan juga mengamati.
Para nasabah yang juga pemegang polis WanaArtha Life merasa haknya diambil. Terdakwa Benny Tjokrosaputro mengaku juga, rekening tersebut adalah bukan miliknya.
Berbagai pihak mengingatkan Kejaksaan agar tidak sembarang melakukan penyitaan. Majelis hakim di saat sama diminta berhati-hati dan adil melihat fakta-fakta persidangan mengenai bukti dalam kasus yang menarik perhatian ini.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak meminta majelis hakim melihat secara adil kasus tersebut. Fakta dan peristiwa hukum, termasuk keterangan para saksi meringankan dan memberatkan, serta pledio terdakwa dan penasihat hukum harus menjadi pertimbangan.
"Ini (penyitaan rekening WanaArtha dan lainnya-red) termasuk akan jadi bagian apa yang akan diputus. Karena pemblokiran atau yang dilihat langkah hukum kejaksaan, nanti akan dilihat hakim. Apakah itu betul uang negara atau Jiwasraya atau uang pihak lain ini akan jadi bagian yang akan diadili oleh hakim," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, Minggu 25 Oktober 2020.( Baca juga: Elektabilitas Ganjar Pranowo Tinggi Malah Bikin Pusing PDIP )
Dia mengatakan, Jaksa juga bertanggung jawab untuk membuktikan yang dilakukannya di penyidikan. Barita menekankan, yang dilakukan jaksa harus lah sesuai prosedur hukum. "Asumsi yang mengatakan bukan uang negara tapi uang para nasabah, di ruang sidang yang menentukan secara hukum," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Komisi Kejaksaan akan memonitor jalannya persidangan. Apalagi, diakui ada laporan para nasabah yang telah merasa diperlakukan dengan tidak adil atas pemblokiran SRE WanaArtha. Di mana ada hak-hak para nasabah dalam rekening tersebut.
Adapun buntut dari pemblokiran tersebut, dana premi nasabah menjadi tidak bisa dicairkan. Ratusan pemegang polis WanaArtha Life pun telah menggelar aksi menuntut Kejaksaan Agung untuk membuka blokir tersebut.
Pada persidangan, terdakwa Benny Tjokrosaputro mengaku tidak terkait dengan WanaArtha. Pengaitan namanya dengan WanaArtha dengan adanya penyebutan nominee adalah hal yang sama sekali tak tepat oleh Kejaksaan Agung. Terhadap ini, Komisi Kejaksaan juga mengamati.
Lihat Juga :
tulis komentar anda