Munarman FPI Pastikan Beri Bantuan Pengacara untuk Gus Nur
Minggu, 25 Oktober 2020 - 14:44 WIB
Sebagaimana diketahui, Gus Nur kembali dipolisikan karena diduga menghina NU melalui video di salah satu akun YouTube.
Laporan itu salah satunya dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Tak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya menagkap Gus Nur di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, ia akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
(Baca: Keluarga Nilai Penangkapan Gus Nur pada Sabtu Dini Hari Berlebihan)
Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad, mengatakan pernyataan Gus Nur tidak mencerminkan ahlakul karimah sebagai muslim.
Laporan itu salah satunya dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.
Tak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya menagkap Gus Nur di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, ia akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
(Baca: Keluarga Nilai Penangkapan Gus Nur pada Sabtu Dini Hari Berlebihan)
Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU, Rumadi Ahmad, mengatakan pernyataan Gus Nur tidak mencerminkan ahlakul karimah sebagai muslim.
Lihat Juga :