Soal Gus Nur, Ma'ruf Amin Tak Ingin Medsos Dikumuhi Hal Tak Produktif

Minggu, 25 Oktober 2020 - 13:55 WIB
Wakil Presiden KH Maruf Amin. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin telah mengetahui penangkapan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Sebelum dicokok polisi, Gus Nur dilaporkan atas dugaan menghina Nahdlatul Ulama (NU) dalam sebuah diskusi yang disiarkan salah satu kanal Youtube.

"Sudah (tahu Gus Nur ditangkap-red)," ujar Juru Bicara Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, Minggu (25/10/2020).

Menurut Masduki, hingga kini Kiai Ma'ruf belum memberikan tanggapan atas penangkapan Gus Nur. Hanya saja, kata Masduki, Kiai Ma'ruf berpesan agar media sosial tidak dikumuhi oleh pembicaraan yang sifatnya tak produktif dan dilarang agama.



"Selama ini Wapres memang peduli, jangan sampai medsos kita itu jadi dikumuhi oleh pembicaraan yang sifatnya tidak produktif, hal yang dilarang agama," ujar Masduki.( )

Sebagaimana diketahui, Wapres Ma'ruf Amin merupakan Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang kini menjadi Wakil Presiden. Dia juga merupakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif.

Ketika masih aktif di MUI, kata Masduki, KH Ma'ruf sudah pernah mengeluarkan satu fatwa yang melarang penyebaran hoaks di media sosial.

Terkait penangkapan Gus Nur, Masduki menilai pernyataan dia telah menyakiti warga NU. "Yang dilakukan oleh Gus Nur itu memang menyakiti warga NU lah. Dari dahulu Wapres peduli dengan itu, bahkan boleh dikata Wapres kalau tidak setuju dengan siapa pun tidak akan bereaksi keras, paling ya, apa namanya, tidak menyakiti pihak lawan bicaranya," kata Masduki. ( )

.

Gus Nur kembali berurusan dengan NU. Pria kelahiran 11 Februari 1974 ini kembali dipolisikan karena diduga menghina ormas Islam terbesar di Indonesia itu melalui video di salah satu akun YouTube.

Laporan itu salah satunya dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim. Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020.

Tak membutuhkan waktu lama, polisi akhirnya menangkap Gus Nur di Malang, Jawa Timur Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, dia akhirnya ditetapkan menjadi tersangka dan kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More