Istana Pastikan Perubahan UU Cipta Kerja Dilakukan Proporsional

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 15:34 WIB
"Untuk pertanyaan ini lebih tepat kalau ditanyakan langsung ke DPR. Karen Setneg hanya melakukan final review atas naskah yg diserahkan oleh DPR," tuturnya.

Dia menambankan, sebagaimana Pasal 5 dari UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan menjelaskan, pembentukan peraturan perundamg-undangan harus berdasarkan beberapa asas. Salah satunya adalah asas kejelasan rumusan yakni pada huruf f.

"Proses cleansing yang dilakukan oleh Setneg adalah dalam rangka memastikan asas kejelasan rumusan tersebut terpenuhi," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!