Mantan Pengacara Setya Novanto Siapkan Bukti Baru
Jum'at, 23 Oktober 2020 - 11:22 WIB
Terdakwa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (paling kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 2018 silam. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Terpidana perkara perintangan penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi akan mengajukan bukti baru (novum) terkait permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.
Sidang PK Fredrich telah dilaksanakan pada hari ini, Jumat (23/10) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Agenda hari ini pembacaan permohonan PK tapi karena tebal, kami anggap dibacakan dan termohon bersedia tidak keberatan. Untuk itu sehingga kemudian karena ini sudah kepada proses pembuktian maka tanggal 6 (November 2020) kita ada tahap pembuktian surat-surat termasuk novum dan sebagainya baru itu dilanjut tanggal 13 kita mau menghadirkan ahli," ujar Kuasa Hukum PK Fredrich, Rudy Marjono usai persidangan, Jumat (23/10/2020).
(Baca juga: Ajukan PK, Mantan Pengacara Setnov Mulai Jalani Sidang )
Sidang PK Fredrich telah dilaksanakan pada hari ini, Jumat (23/10) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Agenda hari ini pembacaan permohonan PK tapi karena tebal, kami anggap dibacakan dan termohon bersedia tidak keberatan. Untuk itu sehingga kemudian karena ini sudah kepada proses pembuktian maka tanggal 6 (November 2020) kita ada tahap pembuktian surat-surat termasuk novum dan sebagainya baru itu dilanjut tanggal 13 kita mau menghadirkan ahli," ujar Kuasa Hukum PK Fredrich, Rudy Marjono usai persidangan, Jumat (23/10/2020).
(Baca juga: Ajukan PK, Mantan Pengacara Setnov Mulai Jalani Sidang )
Lihat Juga :