Usut Kasus Dugaan Korupsi PT PINS, KPK Bakal Gandeng BPK

Jum'at, 23 Oktober 2020 - 09:28 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menyelidiki dugaan korupsi di PT Pramindo Ikat Nusantara (PINS), anak usaha PT Telkom.

"Kalau penanganan case building itu dipastikan perkaranya berhubungan dengan kerugian negara, bukan suap. Nah kerugian negara itu tentu supporting-nya ada penghitungan kerugian negara bukan oleh penyidik, tapi oleh BPK/BPKP," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).

Informasi yang dihimpun, lembaga antikorupsi itu sedang menyelidiki dugaan tindak pidana terkait akusisi saham PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) oleh PT PINS. Namun, Ali enggan mengungkap apakah pihaknya telah menerima atau belum audit terkait dugaan tindak pidana tersebut. ( )



Tidak hanya itu, Ali juga enggan mengungkap potensi dugaan kerugian negara terkait dugaan sengkarut akusisi saham tersebut. Ali hanya mengatakan bahwa hal tersebut sudah masuk substansi penyelidikan.

"Kalau sejauh materinya itu saya belum bisa menyampaikan apakah sudah dapat perhitungan atau tidak. Supporting BPK atau BPKP kan butuh dokumen-dokumen yang lengkap menurut versi dari mereka. Sehingga inilah yang butuh koordinasi dan komunikasi yg intens kan," ungkap Ali.( )

Diketahui, penyelidikan dugaan korupsi ini mencuat setelah tim penyelidik KPK meminta keterangan mantan Direktur Utama PT Pramindo Ikat Nusantara (PINS), Slamet Riyadi, pada Kamis (1/10/2020) lalu. Dalam proses penyelidikan ini, lembaga antikorupsi membuka peluang untuk memanggil kembali dan meminta keterangan Slamet Riyadi.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More