464 Napi Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Kamis, 22 Oktober 2020 - 21:16 WIB
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 464 narapidana kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap. Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memindahkan 464 narapidana (napi) kasus narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan , Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Mereka yang dipindahkan merupakan warga binaan yang vonis berat, penjara seumur hidup dan hukuman mati.

(Baca juga: Spirit Jogo Tonggo, Menjaga Kesehatan Warga Desa Klari Boyolali di Masa Pandemi Covid-19)

"Narapidana yang dipindahkan ini adalah narapidana dengan kategori hukuman pidana tinggi, seumur hidup, dan mati. Pemindahan ini dilakukan secara bertahap," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Dirjen Pemasyarakatan Rika Aprianti melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

(Baca juga: TKI Meninggal di Malaysia, Keluarga Diminta Siapkan Uang)

Rika mengatakan, ratusan warga binaan yang dipindahkan ke LP Nusakembangan ini berasal dari Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, Palembang dan Lampung. "Para napi ini menempati Lapas Karang Anyar dan Lapas Batu dengan keamanan yang super maksimum security," ujar Rika.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!