KPK Tetapkan Dirut PT PAL Tersangka Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2020 - 16:19 WIB
"Sebagai pelaksanaan tindak lanjut persetujuan Direksi tersebut, para pihak di PT DI (Persero) melakukan kerja sama dengan Didi Laksamana serta para pihak di lima perusahaan PT BTP, PT AMK, PT ASP, PT PMA, dan PT NPB, serta Ferry Santosa Subrata selaku Dirut PT SBU, untuk menjadi mitra penjualan," kata Karyoto. (Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia )

Adapun, penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut diduga adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada end user.

"Pembayaran dari PT DI kepada perusahaan mitra penjualan yang pekerjaannya diduga fiktif tersebut dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening perusahaan mitra penjualan," katanya.

"Kemudian sejumlah yang yang ada di rekening tersebut dikembalikan secara transfer/tunai/cek ke pihak-pihak di PT DI maupun ke pihak lain atas perintah pihak PT DI (Persero) serta digunakan sebagai fee mitra penjualan," ungkapnya.

Selanjutnya, dana yang dihimpun oleh para pihak di PT DI melalui pekerjaan mitra penjualan yang diduga fiktif tersebut digunakan untuk pemberian aliran dana kepada pejabat PT DI, pembayaran komitmen manajemen kepada pihak pemilik pekerjaan dan pihak-pihak lainnya serta pengeluaran lainnya.

Sedangkan peran tersangka Budiman Saleh dalam perkara ini yaitu diduga menerima kuasa dari tersangka mantan Dirut PT DI, Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!