PKB: Tanpa Ultimatum Resolusi Jihad, Peristiwa 10 November Tak Ada
Kamis, 22 Oktober 2020 - 11:42 WIB
JAKARTA - Tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional . Penetapan Hari Santri Nasional dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.
Selanjutnya, DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Hari ini, jutaan santri di Tanah Air merayakan peringatan Hari Santri Nasional. Ucapan Hari Santri Nasional pun membanjiri berbagai kanal media sosial (medsos).
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pondok pesantren (ponpes) di satu sisi adalah sebagai institusi pendidikan, di sisi lain ponpes merupakan peradaban dunia.
"Kita ingat, 22 Oktober, tidak akan ada namanya peristiwa berdarah 10 November Hari Pahlawan, kalau tidak ada satu ultimatum Resolusi Jihad yang dikeluarkan, yang di-declare Raisul Akbar Mbah KH Hasyim Asy'ari yang bisa membakar semangat seluruh anak bangsa yang ada pada saat itu di wilayah Jawa Timur," ujar Cucun terkait peringatan Hari Santri Nasional, Kamis (22/10/2020).( )
Dengan adanya ultimatum Resolusi Jihad tersebut, pergerakan perjuangan yang dilakukan para santri di Jawa Timur berhasil mengalahkan tentara sekutu yang saat itu dilengkapi dengan senjata modern.
"Kekuatan santri saat itu hanya dengan doa dan semangat jihad, semangat juang luar biasa. Di situlah semangat tumbuh kembangnya pesantren," katanya.( )
Karena itu, kata Cucun, Fraksi PKB DPR menginisiasi dan memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Nomor 18/2019 tentang Pesantren. "Alhamdulillah, dengan lahirnya UU Pesantren, negara bisa hadir di tengah-tengah komunitas lembaga pendidikan pesantren dan pesantren diakui di mata dunia. Pesantren ada sisi recognisi, pesantren ada kesetaraan dengan lembaga pendidikan yang lain," katanya.
Menurut Cucun, lahirnya UU Pesantren adalah wujud nyata kiprah santri untuk bangsa dan negara. "Selamat Hari Santri Nasional, santri sehat, Indonesia kuat," katanya.
Lihat Juga: Menag Nasaruddin: Bangsa Indonesia Harus Berterima Kasih kepada Para Santri atas Kemerdekaan yang Diraih
Selanjutnya, DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Hari ini, jutaan santri di Tanah Air merayakan peringatan Hari Santri Nasional. Ucapan Hari Santri Nasional pun membanjiri berbagai kanal media sosial (medsos).
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pondok pesantren (ponpes) di satu sisi adalah sebagai institusi pendidikan, di sisi lain ponpes merupakan peradaban dunia.
"Kita ingat, 22 Oktober, tidak akan ada namanya peristiwa berdarah 10 November Hari Pahlawan, kalau tidak ada satu ultimatum Resolusi Jihad yang dikeluarkan, yang di-declare Raisul Akbar Mbah KH Hasyim Asy'ari yang bisa membakar semangat seluruh anak bangsa yang ada pada saat itu di wilayah Jawa Timur," ujar Cucun terkait peringatan Hari Santri Nasional, Kamis (22/10/2020).( )
Dengan adanya ultimatum Resolusi Jihad tersebut, pergerakan perjuangan yang dilakukan para santri di Jawa Timur berhasil mengalahkan tentara sekutu yang saat itu dilengkapi dengan senjata modern.
"Kekuatan santri saat itu hanya dengan doa dan semangat jihad, semangat juang luar biasa. Di situlah semangat tumbuh kembangnya pesantren," katanya.( )
Karena itu, kata Cucun, Fraksi PKB DPR menginisiasi dan memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Nomor 18/2019 tentang Pesantren. "Alhamdulillah, dengan lahirnya UU Pesantren, negara bisa hadir di tengah-tengah komunitas lembaga pendidikan pesantren dan pesantren diakui di mata dunia. Pesantren ada sisi recognisi, pesantren ada kesetaraan dengan lembaga pendidikan yang lain," katanya.
Menurut Cucun, lahirnya UU Pesantren adalah wujud nyata kiprah santri untuk bangsa dan negara. "Selamat Hari Santri Nasional, santri sehat, Indonesia kuat," katanya.
Lihat Juga: Menag Nasaruddin: Bangsa Indonesia Harus Berterima Kasih kepada Para Santri atas Kemerdekaan yang Diraih
(dam)
tulis komentar anda