PKB: Tanpa Ultimatum Resolusi Jihad, Peristiwa 10 November Tak Ada

Kamis, 22 Oktober 2020 - 11:42 WIB
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Foto/SINDOnews/Abdul Rochim
JAKARTA - Tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional . Penetapan Hari Santri Nasional dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Selanjutnya, DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Hari ini, jutaan santri di Tanah Air merayakan peringatan Hari Santri Nasional. Ucapan Hari Santri Nasional pun membanjiri berbagai kanal media sosial (medsos).



Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, pondok pesantren (ponpes) di satu sisi adalah sebagai institusi pendidikan, di sisi lain ponpes merupakan peradaban dunia.

"Kita ingat, 22 Oktober, tidak akan ada namanya peristiwa berdarah 10 November Hari Pahlawan, kalau tidak ada satu ultimatum Resolusi Jihad yang dikeluarkan, yang di-declare Raisul Akbar Mbah KH Hasyim Asy'ari yang bisa membakar semangat seluruh anak bangsa yang ada pada saat itu di wilayah Jawa Timur," ujar Cucun terkait peringatan Hari Santri Nasional, Kamis (22/10/2020).(Baca juga: Panglima TNI Mutasi 47 Pati, Letjen Muhammad Herindra Jadi Kasum )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!