Wacana Kominfo Blokir Medsos Dinilai Rawan Berangus Pendapat Publik

Rabu, 21 Oktober 2020 - 22:23 WIB
Kominfo berencana membuat Peraturan Menteri (Permen) yang mengizinkan pemblokiran terhadap akun media sosial (medsos) yang dinilai menyebarkan hoaks. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana membuat Peraturan Menteri (Permen) yang mengizinkan pemblokiran terhadap akun media sosial (medsos) yang dinilai menyebarkan hoaks.

(Baca juga: Jaringan 4G di Bulan Siap Dibangun oleh NASA dan Nokia)



Wacana tersebut mendapat kritik lantaran berpotensi menjadi alat pembungkaman atau memberangus keragaman pendapat publik. (Baca juga: Pemerintah Tegaskan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Rakyat Miskin)

"Permen ini justru berpotensi memberangus hadirnya keragaman pendapat yang justru menghidupkan demokrasi," celetuk Peneliti bidang Politik The Indonesian Institute (TII) Rifqi Rachman dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Rabu (21/10/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!