Masa Depan Pendidikan Pesantren

Kamis, 22 Oktober 2020 - 05:58 WIB
Akibat pergeseran ini, pesantren bahkan “hampir” kehilangan identitasnya sebagai tempat mencetak ahli agama, lembaga yang hanya fokus pada tafaqquh fiddin. Wajah pesantren telah berubah menjadi wajah pendidikan formal yang penguasaan agamanya hanya sebagai pelengkap, wajah yang gamang: tidak ahli dalam ilmu agama, juga tidak ahli dalam ilmu umum.

Kini, pemerintah telah mengambil langkah yang lebih akomodatif terhadap pendidikan pesantren. UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara terang benderang mengakui pendidikan yang ada di pesantren. Semua lulusan pendidikan di pesantren menurut U ini akan diberikan pengakuan yang sama dengan satuan pendidikan lain, sebagaimana sekolah dan madrasah. Lulusannya juga bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya, dan juga bisa berkompetisi di sektor formal.

Pertanyaannya, apakah pesantren berani menanggalkan wajahnya yang sekarang untuk kembali ke wajah lamanya sebagai lembaga pendidikan yang fokus pada pendalaman ilmu agama, tafaqquh fiddin? Beranikah pendidikan pesantren kembali ke wajah aslinya menjadi lembaga yang menyiapkan kader-kader ulama, para ahli agama yang ‘alim ‘allamah?

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren secara garis besar berisi tiga fungsi pesantren, yaitu fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Tapi dari 55 pasal yang ada, sebanyak 21 pasal berkaitan dengan fungsi pendidikan. Hanya ada 6 pasal berisi tentang fungsi dakwah, dan 3 pasal tentang fungsi pemberdayaan masyarakat.

Dalam fungsi pendidikan disebutkan bahwa pendidikan yang ada di pesantren bersifat formal dan nonformal. Untuk yang formal, pada tingkat dasar dan menengah berbentuk muadalah, dan diniyah formal. Sedang untuk pendidikan tinggi berbentuk ma’had aly, berjenjang dari S1, S2, hingga S3. Dari ketiga jenis pendidikan ini, semua kurikulumnya fokus pada pendalaman agama dan berbasis pada kitab kuning. Sementara yang nonformal berbentuk pengkajian kitab kuning saja.

Dalam kewenangan pembuatan kurikulumnya, ada sedikit perbedaan di antara jenis-jenis pendidikan tersebut. Untuk pendidikan jenis muadalah dan ma’had aly,semua kurikulumnya murni dibuat masing-masing pesantren penyelenggara pendidikan. Setiap pesantren memiliki kewenangan penuh untuk menentukan arah dan jenis konten yang akan dipelajari meskipun harus mengacu pada kerangka dan pola dasar kurikulum berbasis kitab kuning yang akan dibuat oleh sebuah institusi yang menjembatani antara kewenangan pemerintah dengan kemandirian pesantren, yaitu Majelis Masyayikh.

Sementara untuk jenis pendidikan diniyah formal, kewenangan pembuatan kurikulumnya ada di tangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama. Namun begitu, basis rujukan pengajarannya sama dengan muadalah, harus berbasiskan kitab kuning. Jadi untuk jenis pendidikan diniyah formal ini, kurikulumnya akan seragam di seluruh Indonesia.

Penggunaan kitab kuning sebagai basis rujukan pengajaran ini menguntungkan pesantren. Karena itulah sesungguhnya identitas aslinya, sebelum wajah pesantren bergeser ke pendidikan formal. UU Pesantren memberikan judgment kepada pesantren yang sangat identik dengan kitab kuning. Bahkan, dalam sejarahnya, sebagaimana dituliskan oleh Martin van Bruinessen dalam Kitab Kuning Pesantren dan Tarekat (2010), muncul istilah yang sangat populer: pesantren adalah kitab kuning, dan kitab kuning adalah pesantren. Tanpa kitab kuning, lembaga pendidikan tidak bisa disebut pesantren.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!