Masa Depan Pendidikan Pesantren
Kamis, 22 Oktober 2020 - 05:58 WIB
Kini, pilihan ada di tangan pesantren, akan kembali ke wajah lamanya sebagai lembaga yang fokus pada pengajaran ilmu agama berbasis kitab kuning, atau meneruskan pembelajaran formal seperti yang selama 40 tahun belakangan ini ada? Yang jelas, UU Pesantren ini selain memberikan pengakuan pada lulusannya, juga memberikan garansi kepada pesantren dalam soal kemandirian dan kekhasannya.
Undang-undang ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada pesantren untuk mandiri mengelola kewenangannya dalam menentukan kurikulum pendidikannya, merancang output, dan potret lulusannya. Undang-undang ini juga menjamin kekhasan pesantren sebagai lembaga yang independen dalam menentukan jati diri dan identitasnya.
Meski demikian, ke depan pendidikan pesantren juga dihadapkan pada sejumlah tantangan yang sangat berat, terutama penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing. SDM yang siap berkompetisi dengan lulusan lembaga pendidikan lainnya, terutama dalam sektor riil kehidupan. Ini berat, karena sejarah pesantren telah mencatat bahwa SDM dalam perspektif pesantren adalah SDM yang menguasai ilmu agama sebagai bekal hidup, sementara SDM dalam perspektif lembaga pendidikan formal adalah SDM dengan keterampilan bekerja.
Ini adalah cara pandang yang sangat berbeda, bahkan berlawanan. Pendidikan pesantren jika berbicara SDM adalah berbicara ilmu pengetahuan (agama) an sich, sementara pendidikan formal jika berbicara SDM berarti adalah berbicara lapangan pekerjaan. Maka tidak heran jika kurikulum di pesantren pada zaman dahulu sama sekali tidak berbicara output: nanti jadi apa, atau setelah lulus akan bekerja di sektor mana. Tapi santri sebagai seorang muslim wajib belajar untuk menghilangkan kebodohan, itu saja.
Puncaknya, keluarga besar pesantren dihadapkan pada persoalan yang sangat dilematis, apakah pendidikan yang hanya memfokuskan pada penguasaan ilmu agama an sich masih relevan untuk menjawab tantangan zaman. Apakah keadaan sekarang betul-betul membutuhkan para lulusan pesantren? Memang, persoalan keagamaan belakang sangat mengkhawatirkan keutuhan bangsa, dan alumni pesantren yang alim dan faqih sangat dibutuhkan. Tapi kan tidak semua lulusan pesantren akan menjadi ahli agama.
Tapi sejarah telah mencatat dengan tinta tebal, pesantren adalah lembaga yang paling berhasil mencetak lulusannya survive dengan situasi apa pun. Pengalaman tidak diakuinya lulusannya oleh pemerintah pada masa lalu tidak membuat alumninya tenggelam. Mereka tetap bisa eksis dengan ilmu agamanya untuk memberikan manfaat pada lingkungannya, menjadi imam salat, mengajar mengaji, menjadi pemimpin keagamaan di lingkungannya masing-masing, dan menjadi penyeru kerukunan hidup.
Inilah modal besar pesantren yang tidak dimiliki lembaga pendidikan lainnya. Munculnya undang-undang pesantren ini harus dimaknai sebagai berkah untuk kembali mengakrabi kitab kuning sebagai basis belajar santri. Berduyun-duyunnya lembaga yang tidak mengajarkan kitab kuning, tapi ingin disebut sebagai pesantren adalah bukti bahwa pesantren dan kitab kuningnya memiliki pesona dan daya tarik tersendiri di mata masyarakat. Wallahu a’lam.
Undang-undang ini memberikan ruang seluas-luasnya kepada pesantren untuk mandiri mengelola kewenangannya dalam menentukan kurikulum pendidikannya, merancang output, dan potret lulusannya. Undang-undang ini juga menjamin kekhasan pesantren sebagai lembaga yang independen dalam menentukan jati diri dan identitasnya.
Meski demikian, ke depan pendidikan pesantren juga dihadapkan pada sejumlah tantangan yang sangat berat, terutama penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing. SDM yang siap berkompetisi dengan lulusan lembaga pendidikan lainnya, terutama dalam sektor riil kehidupan. Ini berat, karena sejarah pesantren telah mencatat bahwa SDM dalam perspektif pesantren adalah SDM yang menguasai ilmu agama sebagai bekal hidup, sementara SDM dalam perspektif lembaga pendidikan formal adalah SDM dengan keterampilan bekerja.
Ini adalah cara pandang yang sangat berbeda, bahkan berlawanan. Pendidikan pesantren jika berbicara SDM adalah berbicara ilmu pengetahuan (agama) an sich, sementara pendidikan formal jika berbicara SDM berarti adalah berbicara lapangan pekerjaan. Maka tidak heran jika kurikulum di pesantren pada zaman dahulu sama sekali tidak berbicara output: nanti jadi apa, atau setelah lulus akan bekerja di sektor mana. Tapi santri sebagai seorang muslim wajib belajar untuk menghilangkan kebodohan, itu saja.
Puncaknya, keluarga besar pesantren dihadapkan pada persoalan yang sangat dilematis, apakah pendidikan yang hanya memfokuskan pada penguasaan ilmu agama an sich masih relevan untuk menjawab tantangan zaman. Apakah keadaan sekarang betul-betul membutuhkan para lulusan pesantren? Memang, persoalan keagamaan belakang sangat mengkhawatirkan keutuhan bangsa, dan alumni pesantren yang alim dan faqih sangat dibutuhkan. Tapi kan tidak semua lulusan pesantren akan menjadi ahli agama.
Tapi sejarah telah mencatat dengan tinta tebal, pesantren adalah lembaga yang paling berhasil mencetak lulusannya survive dengan situasi apa pun. Pengalaman tidak diakuinya lulusannya oleh pemerintah pada masa lalu tidak membuat alumninya tenggelam. Mereka tetap bisa eksis dengan ilmu agamanya untuk memberikan manfaat pada lingkungannya, menjadi imam salat, mengajar mengaji, menjadi pemimpin keagamaan di lingkungannya masing-masing, dan menjadi penyeru kerukunan hidup.
Inilah modal besar pesantren yang tidak dimiliki lembaga pendidikan lainnya. Munculnya undang-undang pesantren ini harus dimaknai sebagai berkah untuk kembali mengakrabi kitab kuning sebagai basis belajar santri. Berduyun-duyunnya lembaga yang tidak mengajarkan kitab kuning, tapi ingin disebut sebagai pesantren adalah bukti bahwa pesantren dan kitab kuningnya memiliki pesona dan daya tarik tersendiri di mata masyarakat. Wallahu a’lam.
(bmm)
Lihat Juga :