Relawan Jokowi: Jangan Demo Anarkistis, Lakukan Uji Materi ke MK

Rabu, 21 Oktober 2020 - 09:35 WIB
loading...
Relawan Jokowi: Jangan...
Mobil dibakar sekelompok masa saat aksi demontrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (09/10/2020) malam. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Kepolisian dan TNI diminta menindak tegas oknum-oknum maupun kelompok yang menggunakan isu penolakan Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja dan pandemi Covid-19 untuk menjatuhkan pemerintahan Jokowi secara melawan hukum atau inskonstitusional.

"Siapa pun yang ingin menjatuhkan pemerintah secara tidak sah, kami minta polisi dan TNI untuk bertindak tegas dan lakulan proses hukum atas rencana dan perbuatan makar oleh pihak-pihak tertentu tersebut. Jangan diberi ruang gerak bagi mereka untuk membuat kekacauan atas nama apapun di wilayah NKRI. Apalagi ingin menjatuhkan pemerintahan Jokowi-Amin ditengah jalan seca tidak sah," tutur Direktur Ketenagakerjaan Relawan Jokowi (ReJO) Institute Mudhofir Khamid dalam siaran pers Selasa 20 Oktober 2020.(Baca juga: Epidemiolog UI Pandu Riono: Pandemi Ini Berakhirnya Lama Sekali )

Menurut Mudhofir, Presiden Jokowi mempunyai visi ke depan memberikan perlindungan khususnya terhadap para pekerja atau buruh yaitu melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja yang di dalamnya ada klaster ketenagakerjaan.

Lanjut Mudhofir, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi pemerintah bersama DPR mensahkan Undang undang Omnibus Law tersebut, diantaranya faktor demokgrafi pada tahun 2030 bertambahnya usia produktif, revolusi Industri 4.0, bertambahnya pengangguran (Bapenas 11 jutaan) serta angkatan kerja lebih dari 2 juta (data BPS) setiap tahun, tentu ini harus ada solusi atau jalan keluar yang baik yang tentu tdk akan memuaskan semua pihak.

Menurut Sekretaris Jenderal Rejo ini, dari perspektif buruh ada empat hal yang melatarbelakangi buruh dan serikat butuh menolak UU Cipta Kerja, yaitu jumlah pesangon PHK, pekerja kontrak, outsorcing dan upah minimum.

Dia mengatakan, ada nilai positifnya juga dalam Undang undang ini. Diantaranya sanksi pidana bagi pengusaha yang tidak bayar pesangon, adanya tunjangan jaminan kehilangan pekerjaan, ada akses pekerjaan dan pelatihan untuk buruh, adanya uang kompensasi bagi buruh tenaga kontrak yang abis kontraknya.

Sebaiknya, kata Mudhofir, jika ada pihak-pihak yang menolak dan tidak puas terhadap UU Cipta Kerja bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konsituisi atau MK. "Jalan judicial review ke MK adalah jalur yang paling tepat bagi serikat pejerja/serikat buruh untuk menguji UU tersebut secara hukum," ujar dia.

Dia menyarankan, untuk memperbaiki serta dalam rangka melindungi hak-hak buruh, serikat buruh harus mempunyai gagasan, ide, usulan maupun masukan yang bisa disampaikan kepada pemerintah.

"Pemerintah pasti akan memberikan kesempatan kepada semua pihak, khususnya buruh, serikat buruh atau serikat pekerja untuk memberikan masukan dalam aturan pelaksanaan UU tersebut," ujarnya. (Baca juga: Indonesia Butuh 540 Juta Vaksin Covid-19 ).

Dengan demikian, kata Mudhofir, apa kekurangan yang ada di UU Cipta Kerja dapat dimasukan dalam PP atau Perpres seperti misalnya ada kepastian pekerja kontrak juga mendapat jaminan sosial.

Tidak ada lagi penangguhan upah minimum, penerapan struktur skala upah, upah yang layak untuk pekerja kontrak atau outsourcing, memastikan pekerja kontrak mendapatkan konpensasi akibat selesainya kontrak kerja dan lain- lain.

"Sehingga buruh tetap terlindungi dan mendapatkan kepastian hukum. Jadi, kami berharap tidak ada lagi demontrasi penolakan UU Cipta diseluruh wilayah. Mari bersama-sama kita ciptakan suasana yang aman kondusif dinegara ini. Jika ada pihak yang kurang puas silakan ajukan judicial review ke MK," tutur Mudhofir.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Dasco Ungkap Pimpinan...
Dasco Ungkap Pimpinan DPR akan Temui Mahasiswa Besok
UBK Nonaktifkan Ketua...
UBK Nonaktifkan Ketua BEM Hukum Usai Terima Rp20 Juta
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
Demo Anti-Pemerintah...
Demo Anti-Pemerintah Digelar selama 50 Hari, Bolivia Deklarasikan Status Darurat
Rekomendasi
Hijaukan Kaltim! Aksi...
Hijaukan Kaltim! Aksi Nyata Pegadaian Tanam 2.000 Pohon Demi Masa Depan
TikTok Bidik Pertumbuhan...
TikTok Bidik Pertumbuhan Aplikasi Asia Tenggara lewat Inovasi AI
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Berita Terkini
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Program MBG Harus Dilanjutkan,...
Program MBG Harus Dilanjutkan, Pengamat: Prabowo Ingin Wujudkan Indonesia Emas 2045
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Ini Daftar Hakim yang...
Ini Daftar Hakim yang Bakal Mengadili Dokter Tifa dan Roy Suryo
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
Infografis
Rusia Peringatkan Jangan...
Rusia Peringatkan Jangan Uji Kesabarannya untuk Gunakan Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved