Faskes Wajib Patuhi Tarif Swab Test, Wiku: Jika Tak Sesuai Laporkan

Rabu, 21 Oktober 2020 - 03:30 WIB
Warga sedang mengikuti tes swab. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Fasilitas kesehatan (faskes) wajib mematuhi tarif PCR atau swab test yang sudah ditetapkan, yakni maksimal Rp900 ribu. Tarif ini diputuskan melalui Surat Edaran (SE)No.HK02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real-time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

“Oleh karena itu, kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan, untuk bisa mematuhi harga yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini,” ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Selasa, (20/10/2020). (Baca juga: Biaya Tes Swab Rp900.000, Komisi IX Minta Rakyat Miskin Digratiskan)

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak asal-asalan dalam menetapkan batas tarif swab test. “Keputusan ini tentunya sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Termasuk kemampuan finansial faskes yang menyediakan layanan tes ini. Dan penilaian sudah dibantu oleh BPKP,” katanya.

Wiku mememinta masyarakat melaporkan faskes yang tidak mentaati ketentuan tersebut. (Baca juga: Kadinkes: Sejak Awal Biaya Swab dan Rapid Test Gratis di Aceh)

"Bagi masyarakat, apabila menemukan harga tes swab yang melebihi ketentuan yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, yaitu maksimal Rp900 ribu, dapat melaporkan ke dinas kesehatan setempat," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More