UU Cipta Kerja Dinilai Solusi Permasalahan Produktivitas Pekerja
Selasa, 20 Oktober 2020 - 07:50 WIB
JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap menjadi solusi masalah produktivitas pekerja di Indonesia. Persentase produkvitas itu hanya mencapai 2-3 persen beberapa tahun terakhir.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
"Ini terendah di ASEAN, dan menyebabkan investasi enggak masuk tapi pindah ke tempat lain," kata ekonom dari Universitas Indonesia, Fitra Faisal, Selasa (20/10/2020).
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
Menurut dia, omnibus law membenahi ekosistem investasi dan ketenagakerjaan. Caranya dengan memberikan kebijakan yang menguntungkan buruh dan pengusaha.
(Baca juga: Pollycarpus dari Mantan Terpidana Kasus Munir, Meninggal Dunia)
Fitra membeberkan data pembentukan modal tetap bruto (PMTB) lima tahun terakhir. Perkembangannya tak memuaskan, bahkan anjlok 4,4 persen pada 2019.
"Kalau mau keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah itu PMTB harus 6-7 persen," kata dia.
UU Ciptaker dipercaya bisa menjadi solusi permasalahan itu. Sebab aturan di dalamnya menggenjot produktivitas pekerja yang berdampak positif pada produk domestik bruto (PDB).
"Minimal di negara industri itu sumbangan produktivitas pekerja mencapai 36 persen, kita hanya 12 persen," kata Fitra.
Di sisi lain, dia melihat UU Ciptaker berdaptasi dengan perkembangan zaman. Fitra mencontohkan upah pekerja di bidang pekerjaan baru, seperti startp up digital.
"Itu belum ada di UU Ketenagakerjaan, tapi di omnibus law diatur, ini bentuk adaptasi dan adopsi" kata dia.
(Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Geruduk DPRD Jombang)
"Ini terendah di ASEAN, dan menyebabkan investasi enggak masuk tapi pindah ke tempat lain," kata ekonom dari Universitas Indonesia, Fitra Faisal, Selasa (20/10/2020).
(Baca juga: Atlet Top Terjangkit Corona, dari Rossi hingga Ronaldo)
Menurut dia, omnibus law membenahi ekosistem investasi dan ketenagakerjaan. Caranya dengan memberikan kebijakan yang menguntungkan buruh dan pengusaha.
(Baca juga: Pollycarpus dari Mantan Terpidana Kasus Munir, Meninggal Dunia)
Fitra membeberkan data pembentukan modal tetap bruto (PMTB) lima tahun terakhir. Perkembangannya tak memuaskan, bahkan anjlok 4,4 persen pada 2019.
"Kalau mau keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah itu PMTB harus 6-7 persen," kata dia.
UU Ciptaker dipercaya bisa menjadi solusi permasalahan itu. Sebab aturan di dalamnya menggenjot produktivitas pekerja yang berdampak positif pada produk domestik bruto (PDB).
"Minimal di negara industri itu sumbangan produktivitas pekerja mencapai 36 persen, kita hanya 12 persen," kata Fitra.
Di sisi lain, dia melihat UU Ciptaker berdaptasi dengan perkembangan zaman. Fitra mencontohkan upah pekerja di bidang pekerjaan baru, seperti startp up digital.
"Itu belum ada di UU Ketenagakerjaan, tapi di omnibus law diatur, ini bentuk adaptasi dan adopsi" kata dia.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda