Uji Kehalalan Vaksin COVID-19 Ada di Tangan Dua Lembaga Ini
Senin, 19 Oktober 2020 - 14:12 WIB
Muti mengatakan bahwa uji kehalalan suatu produk, terutama vaksin COVID-19 ada di dua lembaga yakni Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI dan Komisi Fatwa MUI.
"Ada lembaga yang pertama dalam lembaga pengkajian pangan dan obat-obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI. Dan badan yang kedua adalah komisi Fatwa MUI. Nah, badan ini mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda," ungkap Muti. (Baca juga: Hanya Usia 18-59 Tahun yang Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 )
Pertama, jelas Muti, untuk LPPOM MUI mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap bahan, terhadap proses, terhadap fasilitas, terhadap jaminan kehalalan dari satu produk. "Kemudian hasilnya akan kami sampaikan kepada Komisi Fatwa untuk ditentukan atau atau ditetapkan kehalalannya," katanya.
"Ada lembaga yang pertama dalam lembaga pengkajian pangan dan obat-obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI. Dan badan yang kedua adalah komisi Fatwa MUI. Nah, badan ini mempunyai tugas dan tanggung jawab yang berbeda," ungkap Muti. (Baca juga: Hanya Usia 18-59 Tahun yang Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 )
Pertama, jelas Muti, untuk LPPOM MUI mempunyai tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan terhadap bahan, terhadap proses, terhadap fasilitas, terhadap jaminan kehalalan dari satu produk. "Kemudian hasilnya akan kami sampaikan kepada Komisi Fatwa untuk ditentukan atau atau ditetapkan kehalalannya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :