Berharap PT Dihapus, Mardani Ingin Parpol Bebas Calonkan Presiden

Minggu, 18 Oktober 2020 - 21:15 WIB
"UUD 1945 tidak mensyaratkan kecuali pasangan presiden dan wakil presisen didukung parpol atau gabungan parpol," ujar Mardani.(Baca juga: Sebanyak 23 Pelanggaran Selama Kampanye Pilkada di Riau Didominasi Pelakunya ASN )

Menurut legislator asal DKI Jakarta ini, sistem presidensial semestinya membuka ruang yang seluas-luasmya untuk partai politik (parpol) mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Dalam sistem presidential mesti diberi ruang seluas-luasnya bagi parpol utk mencalonkan pasangan capres cawapres," tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!