Kabareskrim: Kasus Djoko Tjandra Upaya Bersih-bersih dan Bentuk Transparansi Penegakan Hukum
Minggu, 18 Oktober 2020 - 18:38 WIB
Ia pun meminta kepada masyarakat untuk ikut mengawal proses persidangan tersebut. Mengingat, hal itu merupakan bentuk transparan dalam penegakan hukum.
"Penyidikan di Polri untuk kasus pemalsuan surat jalan dan suap status Red Notice sudah selesai, dan saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tinggal kami lihat perjalanannya di proses sidang," ucap Listyo.
Sekadar diketahui, kasus pemalsuan surat jalan yang menjerat Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka. Setelah dinyatakan P21 kasus ini dilimpahkan di Kejari Jakarta Timur.
Sedangkan, kasus dugaan suap status Red Notice menjerat Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Perkara ini dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan di Kejari Jakarta Selatan dan Pusat.
"Penyidikan di Polri untuk kasus pemalsuan surat jalan dan suap status Red Notice sudah selesai, dan saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, tinggal kami lihat perjalanannya di proses sidang," ucap Listyo.
Sekadar diketahui, kasus pemalsuan surat jalan yang menjerat Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka. Setelah dinyatakan P21 kasus ini dilimpahkan di Kejari Jakarta Timur.
Sedangkan, kasus dugaan suap status Red Notice menjerat Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Perkara ini dinyatakan P21 (lengkap) dan dilimpahkan di Kejari Jakarta Selatan dan Pusat.
(srf)
tulis komentar anda