Kabareskrim: Kasus Djoko Tjandra Upaya Bersih-bersih dan Bentuk Transparansi Penegakan Hukum
Minggu, 18 Oktober 2020 - 18:38 WIB
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menyelesaikan dua perkara yang menjerat buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, yakni dugaan pemalsuan surat jalan dan suap status Red Notice.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sejak awal kasus ini bergulir, jajarannya telah memiliki komitmen untuk mengusut dan menuntaskan perkara ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.
"Ini merupakan komitmen Polri untuk mengusut tegas dan tuntas kasus tersebut, sebagaimana sejak awal sudah kami sampaikan di awal proses penanganan kasus Djoko Tjandra," kata Listyo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Dalam hal ini, tim khusus Polri, pada 30 Juli 2020 malam, berhasil menciduk Djoko Tjandra di Malaysia, setelah puluhan tahun kabur dan menyandang status buronan kelas kakap.
Pemulangan Djoko Tjandra tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sejak kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang menjerat Brigjen Prasetijo Utomo, Listyo menyebut bahwa dirinya tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar aturan hukum.
Menurut Listyo, dewasa ini, Bareskrim Polri terus melakukan pembenahan internal untuk lebih profesional dan produktif dalam penanganan penegakan hukum di Indonesia.
"Di awal kasus ini bergulir Bareskrim telah menyatakan sedang melakukan pembenahan internal menuju pelayanan yang profesional, bersih dan transparan. Hingga kini terus kami galakan. Komitmen itu akan terus kami jaga," ujar mantan Kapolda Banten itu.
Kini, kata Listyo, Bareskrim Polri telah melimpahkan seluruh tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera disidangkan. Namun, Listyo memastikan jajarannya tetap memantau apabila ada fakta-fakta persidangan baru yang nantinya akan muncul saat proses meja hijau.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa sejak awal kasus ini bergulir, jajarannya telah memiliki komitmen untuk mengusut dan menuntaskan perkara ini hingga tuntas sampai ke akar-akarnya.
"Ini merupakan komitmen Polri untuk mengusut tegas dan tuntas kasus tersebut, sebagaimana sejak awal sudah kami sampaikan di awal proses penanganan kasus Djoko Tjandra," kata Listyo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Dalam hal ini, tim khusus Polri, pada 30 Juli 2020 malam, berhasil menciduk Djoko Tjandra di Malaysia, setelah puluhan tahun kabur dan menyandang status buronan kelas kakap.
Pemulangan Djoko Tjandra tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Sejak kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang menjerat Brigjen Prasetijo Utomo, Listyo menyebut bahwa dirinya tidak akan pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar aturan hukum.
Menurut Listyo, dewasa ini, Bareskrim Polri terus melakukan pembenahan internal untuk lebih profesional dan produktif dalam penanganan penegakan hukum di Indonesia.
"Di awal kasus ini bergulir Bareskrim telah menyatakan sedang melakukan pembenahan internal menuju pelayanan yang profesional, bersih dan transparan. Hingga kini terus kami galakan. Komitmen itu akan terus kami jaga," ujar mantan Kapolda Banten itu.
Kini, kata Listyo, Bareskrim Polri telah melimpahkan seluruh tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk segera disidangkan. Namun, Listyo memastikan jajarannya tetap memantau apabila ada fakta-fakta persidangan baru yang nantinya akan muncul saat proses meja hijau.
Lihat Juga :
tulis komentar anda