Kisah Usman-Harun dan Konfrontasi Indonesia-Malaysia
Minggu, 18 Oktober 2020 - 17:47 WIB
JAKARTA - Tanggal 18 Oktober 52 tahun lalu menjadi salah satu peristiwa penting dalam perjalanan sejarah militer di Indonesia, khususnya terkait konfrotansi Indonesia-Malaysia.
Pada 18 Oktober 1968, dua orang prajurit Korps Komando Operasi (KKO) Angkatan Laut, Usman bin Muhammad Ali dan Harun bin Said alias Tahir dieksekusi di tiang gantungan oleh Singapura (saat itu masih tergabung dengan Malaysia).
Usman dan Harun dianggap bersalah dengan tuduhan meledakkan bom di pusat kota di Singapura. Aksi itu dilakukan keduanya saat terjadinya konfrontasi Indonesia dan Malaysia.
Dikutip dari laman TNI AL dan berbagai sumber, Usman dan Harun telah gugur dalam usaha mempertahankan kedaulatan negara dan kehormatan bangsa. Hal itu terjadi di masa perjuangan Dwikora, ketika konfrontasi dengan Negara Malaysia.(Baca Juga: Urusan Indonesia dengan Singapura sudah selesai)
Pihak Singapura berpendapat Usman Harun merupakan tokoh yang ditangkap dan dihukum gantung oleh Pemerintah Singapura atas tuduhan melakukan pengeboman di sekitar MacDonald House di Orchard Road, Singapura pada 10 Maret 1965.
Lihat Juga: Bintang Porno Jepang yang Pasang Tarif Rp306 Juta untuk Seks Ditangkap dalam Operasi Hong Kong
Pada 18 Oktober 1968, dua orang prajurit Korps Komando Operasi (KKO) Angkatan Laut, Usman bin Muhammad Ali dan Harun bin Said alias Tahir dieksekusi di tiang gantungan oleh Singapura (saat itu masih tergabung dengan Malaysia).
Usman dan Harun dianggap bersalah dengan tuduhan meledakkan bom di pusat kota di Singapura. Aksi itu dilakukan keduanya saat terjadinya konfrontasi Indonesia dan Malaysia.
Dikutip dari laman TNI AL dan berbagai sumber, Usman dan Harun telah gugur dalam usaha mempertahankan kedaulatan negara dan kehormatan bangsa. Hal itu terjadi di masa perjuangan Dwikora, ketika konfrontasi dengan Negara Malaysia.(Baca Juga: Urusan Indonesia dengan Singapura sudah selesai)
Pihak Singapura berpendapat Usman Harun merupakan tokoh yang ditangkap dan dihukum gantung oleh Pemerintah Singapura atas tuduhan melakukan pengeboman di sekitar MacDonald House di Orchard Road, Singapura pada 10 Maret 1965.
Lihat Juga: Bintang Porno Jepang yang Pasang Tarif Rp306 Juta untuk Seks Ditangkap dalam Operasi Hong Kong
(dam)
tulis komentar anda